




Pemerintah Daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pimpinan Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dapat memantau secara langsung seluruh kegiatan didalam sistem RKPD Jabar Online ini.
![]() |
INTEGRATED SYSTEM Mencapai perencanaan pembangunan yang terintegrasi antar sub-sistem yang terdapat didalamnya |
TRANSPARENT Mencatat serta memberikan informasi perencanaan yang terbuka dan jujur kepada semua pihak |
![]() |
![]() |
PERMANENT RECORDING Pencatatan segala aktifitas didalam sistem sebagai bentuk pertanggung jawaban pengguna sistem |

Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan salah satu dari sekian tugas Badan Anggaran DPRD, dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 sebagaimana dimuat pula dalam Pasal 68 huruf a, Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2014 tentang tata tertib bahwa badan anggaran bertugas memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD.
Melalui system RKPD Jabar Online, setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapat menyampaikan pokok - pokok pikiran perencanaan pembangunan daerah secara elektronik/online.


Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.


Merupakan organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah. Penataan Organisasi Perangkat Daerah serta penyusunan struktur organisasi pada Satuan KerjaPerangkat Daerah (SKPD) saat ini dilakukan berdasarkan pada kerangka regulasi serta kebutuhan obyektif dan kondisi lingkungan strategis daerah


Pemerintahan Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya. Kabupaten/Kota mengajukan usulan kegiatan Bantuan Keuangan yang akan di verifikasi sebelumnya oleh OPD/Biro dan oleh Bidang Bappeda. Sebelum mengajukan usulan kegiatan, Penguna Kabupaten/Kota harus mengisi terlebih dahulu seluruh Indikator Bantuan Keuangan sebagai bahan untuk menlakukan perhitungan alokasi bantuan keuangan per Kabupaten/Kota yang bersumber dari APBD Provinsi. Untuk Login Silahkan masukan email dan password pada kolom disebelah.


Salah satu pendapatan dana desa/Pemerintahan Desa bersumber dari Bantuan Keuangan Desa dari APBD Provinsi.
RKPD Jabar Online memfasilitasi usulan kegiatan pembangunan desa - desa di seluruh Provinsi Jawa Barat dengan mengajukan usulan kegiatan desa menjadi Bantuan Keuangan Desa. Proses didalam sistem RKPD Jabar Online meliputi distribusi usulan kegiatan dan verifikasi usulan kegiatan.


Pengguna Masyarakat Umum terdiri dari Lembaga Pendidikan atau Akademisi, Komunitas/LSM, para Dunia Usaha serta Pemerintahan Desa. Melaui RKPD Jabar Online para Masyarakat Umum dapat mengajukan usulan kegiatan, sehingga aspirasi mereka dapat ditampung oleh para pemangku kebijakan dan jika sesuai dengan kebutuhan maka usulan tersebut dieksekusi menjadi kegiatan pemerintahan daerah provinsi Jawa Barat.
![]() |
HIBAH PROV. JABAR Pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. |
BANSOS PROV. JABAR Pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial |
![]() |